Senin, 16 Mei 2011

KESEHATAN SEBAGAI INVESTASI

          Investasi berarti penanaman modal untuk jangka panjang atau manfaatnya bisa dirasakan setelah beberapa waktu yang dalam hal ini merupakan investasi sektor sosial berupa gizi atau perbaikan gizi, pendidikan dan kesehatan. ketiga hal ini saling berkaitan karena dalam proses perbaikan gizi, dipengaruhi oleh pengetahuan seseorang mengenai pentingnya perbaikan gizi dan juga mengenai cara untuk memerbaiki keadaan gizi. pengetahuan ini didapat dari pendidikan, baik pendidikan formal misalnya di sekolah kesehatan atau pendidikan informal, misalnya sharing dengan teman dan beragam informasi dari media massa, sehingga akhirnya perbaikan gizi yang didasari pengetahuan itu dapat mebuat seseorang lebih sehat.
          Status gizi seseorang dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembang fisik dan mental seseorang, terutama sejak anak didalam kandungan hingga berusia kanak - kanak yang merupakan masa emas yang merupakan masa kritis untuk tumbuh kembang fisik, mental, dan sosial karena pada masa ini terjadi proses tumbuh kembang otak yang sangat pesatyang akan menentukan kualitas dirinya ( SDM ) pada masa ketika ia dewasa nantinya.
          Investasi di sektor sosial ini akan memerbaiki keadaan gizi masyarakat yang merupakan salah satu faktor penentu untuk meningkatkan kualitas SDM . dengan meningkatnya kualitas SDM, maka produktivitas kerja pun akan semakin meningkat, sehingga keadaan ekonomi pun semakin meningkat. dengan terjadinya perbaikan ekonomi maka kemiskinan pun akan semakin berkurang dan hal tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas SDM dan akan mebuat seseorang merasa bahwa investasi sektor sosial ( Gizi, Kesehatan, dan Pendidikan ) merupakan hal yang mendasar dan penting sehingga seseorang tersebut akan kembali berinvestasi di sektor sosial yang selanjutnya akan meningkatkan keadaan gizi dan seterusnya.
         Secara umum, dapat dikatakan bahwa peningkatan ekonomi merupakan dampak dari berkurangnya kejadian kurang gizi karena berkurangnya biaya yang berkaitan dengan kematian dan kesakitan yang sekaligus akan meningkatkan produktivitas
         Manfaat ekonomi yang dapat diperoleh sebagai dampak dari perbaikan status gizi adalah karena berkurangnya kematian bayi dan anak balita, berkurangnya biaya perawatan untuk neonatus, bayi dan balita. produktivitas meningkat karena berkurangnya anak yang menderita gizi buruk, dan ada peningkatan kemampuan intelektualitas dan berkurangnya biaya karena penyakit kronis serta meningkatnya manfaat intergenerasi melalui peningkatan kualitas kesehatan

Sabtu, 07 Mei 2011

5 tingkat pencegahan (five levels of prevention) Leavel and Clark ( ILMU KESEHATAN MASYARAKAT )


1.      PERLINDUNGAN KESEHATAN ( Promosi Kesehatan (Health Promotion))
Pencegahan yang  dilakukan dengan pendidikan kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap masalah kesehatan.
Contoh:
1.       Masyarakat bergotong royong untuk membangun WC umum atau membuat selokan untuk memperbaiki sanitasi lingkungan sekitar mereka
2.      Memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya asupan gizi yang cukup bagi tubuh
3.      Rekreasi atau hiburan untuk perkembangan mental dan sosial
4.       Olahraga secara teratur sesuai kemampuan individu.

2.      PERLINDUNGAN UMUM DAN KHUSUS TERHADAP PENYAKIT-PENYAKIT TERTENTU (general and specific protection)
upaya spesifik untuk mencegah terjadinya penularan penyakit tertentu.
Contoh:
a. Memberikan immunisasi pada golongan yang rentan untuk mencegah penyakit dengan adanya kegiatan Pekan Imunisasi Nasional (PIN )
b. Isolasi terhadap penderita penyakit menular, misalkan pasien yang terkena flu burung ditempatkan di ruang isolasi.
c. Pencegahan terjadinya kecelakaan baik di tempat umum maupun tempat kerja dengan menggunakan alat perlindungan diri.
d. Pengendalian sumber-sumber pencemaran, misalnya dengan kegiatan jumsih “ jum’at bersih “ untuk mebersihkan sungai atau selokan bersama - sama.
e. Penggunaan kondom untuk mencegah penularan HIV/AIDS
f.  penggunaan sarung tangan & masker saat bekerja sbg tenaga kesehatan

3. PENEGAKKAN DIAGNOSA SECARA DINI DAN PENGOBATAN YANG CEPAT DAN TEPAT (early diagnosis and prompt treatment)
Mendeteksi dini dan menentukan diagnosa awal  untuk mencegah penyebaran penyakit bila penyakit ini merupakan penyakit menular dan untuk mengobati dan menghentikan proses penyakit, menyembuhkan orang sakit dan mencegah terjadinya komplikasi dan cacat.

Contoh :
a.       Pada ibu hamil yang sudah terdapat tanda – tanda anemia diberikan tablet Fe dan dianjurkan untuk makan makanan yang mengandung zat besi
b.      Melaksanakan skrining untuk mendeteksi dini kanker
c.       Pengobatan gratis untuk lansia yang menderita penyakit hipertensi
 PEMBATASAN KECACATAN (dissability limitation)
pada tahap ini cacat yang terjadi diatasi, terutama untuk mencegah penyakit menjadi berkelanjutan hingga mengakibatkan terjadinya cacat yang lebih buruk lagi.
Contoh :
a. Pengobatan dan perawatan yang sempurna agar penderita sembuh dan tak terjadi komplikasi, misalnya menggunakan tongkat untuk kaki yang cacat
b. Pencegahan terhadap komplikasi dan kecacatan dengan cara tidak melakukan gerakan – gerakan yang berat atau gerakan yang dipaksakan pada kaki yang cacat.
PEMULIHAN KESEHATAN (rehabilitation)
Setelah sembuh dari suatu penyakit tertentu, kadang-kadang orang menjadi cacat. Untuk memulihkan cacatnya tersebut kadang-kadang diperlukan latihan-latihan tertentu.. Pada proses ini diusahakan agar cacat yang di derita tidak menjadi hambatan sehingga individu yang menderita dapat berfungsi optimal secara fisik, mental dan sosial.
a. Mengembangkan lembaga-lembaga rehabilitasi dengan mengikutsertakan masyarakat misalnya, lembaga untuk rehabilitasi mantan PSK, mantan pemakai NAPZA dan lain – lain.
b. Menyadarkan masyarakat untuk menerima mereka kembali dengan memberikan dukungan moral setidaknya bagi yang bersangkutan untuk bertahan, misalnya dengan tidak mengucilkan mantan PSK di lingkungan masyarakat tempat ia tinggal.
c. untuk yang baru dalam tahap pemulihan cacat, misalnya cacat kaki,  diperlukan latihan – latihan agar kaki bisa cepat berfungsi normal kembali, dengan melatih kaki lewat gerakan – gerakan ringan, bangun, duduk, berdiri, kemudian berjalan.

APA AJA SIH KEWENANGAN BIDAN DI KOMUNITAS?

          Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat terutama kesehatan Ibu dan Anak. Dalam menjalankan profesinya, Bidan memiliki salah satu peran yaitu sebagai Bidan pelaksana.
            Sebagai bidan pelaksana, tentu banyak fasilitas kesehatan yang menjadi wadah tempat Bidan melaksanakan tugasnya, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, maupun Bidan Praktik Swasta.
            Di daerah terpencil ataupun desa, seringkali Bidan dianggap seperti dokter yang bisa mengobati beragam keluhan kesehatan pasien, karena kurangnya fasilitas kesehatan yang buka 24 jam, kurangnya tenaga medis seperti dokter, dan kurangnya pendekatan dokter terhadap masyarakat menyebabkan pasien yang tidak termasuk pada kategori yang boleh dilayani bidan pun akhirnya datang kepada bidan yang notabene lebih dekat pada masyarakat.
            Pada akhirnya, dibentuklah bidan komunitas yang merupakan bidan yang bekerja diluar institusi kesehatan, dan memiliki kewenangan tersendiri dalam menjalankan profesinya sebagai bidan
Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan (J.H. Syahlan, 1996).
Komunitas adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu. Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1. Pengetahuan dasar
a. Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b. Masalah kebidanan komunitas.
c. Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d. Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f. Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2. Pengetahuan tambahan
a. Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
b. Pemasaran sosial
c. Peran serta masyarakat
d. Audit maternal perinatal
e. Perilaku kesehatan masyarakat
f. Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g. Paradigma sehat tahun 2010.
3. Keterampilan dasar
a. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c. Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d. Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f. Melakukan pencatatan dan pelaporan
4. Keterampilan tambahan
a. Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c. Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menggunakan tehnologi tepat guna.
 
PERATURAN YANG MENGATUR KEWENANGAN BIDAN
PERMENKES RI NOMOR 1464 /MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan Praktik dan atau kerja paling banyak di satu tempat kerja dan satu tempat praktik
BAB III penyelenggaraan Praktik
Pasal 9
·         Pelayanan kesehatan ibu
·         Pelayanan kesehatan anak
·         Pelayanan kesehatan reproduksi pelayanan perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 10
-          Ayat 1: pelayanan kesehatan ibu meliputi; pelayanan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan
-          Ayat 2: pelayanan kesehatan ibu yang meliputi; pelayanan konseling pada masa pra hamil, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal, pelayanan ibu nifas normal, pelayanan ibu menyusui, dan pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
-          Ayat 3: bidan berwenang untuk melakukan episiotomi, penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II, penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan, pemberian tablet Fe pada ibu hamil, pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas, bimbingan IMD dan promosi ASI eksklusif, pemberian uterotonika pada MAK 3 dan post partum, penyuluhan dan konseling, bimbingan pada kelompok ibu hamil, pemberian surat keterangan kematian, dan pemberian surat keterangan cuti bersalin
Pasal 11
Ayat 1 : pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
Ayat 2 : Bidan berwenang untuk:
-          Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal ( 0 – 28 hari ), dan perawatan tali pusat.
-          Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
-          Penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan
-          Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
-          Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
-          Pemberian konseling dan penyuluhan
-          Pemberian surat keterangan kelahiran,
-          Pemberian surat keterangan kematian
Pasal 12
Bidan berwenang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana meliputi;
-          Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
-          Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Pasal 13
Bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang untuk;
-          Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
-          Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
-          Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
-          Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.
-          Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah.
-          Melaksanakan pelayanan bidan komunitas
-          Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual ( IMS ) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya.
-          Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya ( NAPZA ) melalui informasi dan edukasi
-          Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah
Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksua ( IMS ) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu
Pasal 14
Ayat 1 : Bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9.
Pasal 15
Ayat 1 : pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program pemerintah
Ayat 2 : bidan praktik mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Pasal 16
            Pada daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan, apabila tidak terdapat tenaga Bidan dengan pendidikan D III kebidanan, pemerinta dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
Pasal 20
Bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan yang ditujukan ke puskesmas wilayah tempat praktik, kecuali bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kesimpulan
            Bidan Komunitas memiliki kewenangan yang berbeda dengan Bidan yang bekerja di institusi kesehatan, karena peran Bidan di komunitas lebih banyak. Kepercayaan masyarakat terhadap Bidan mendorong Bidan di komunitas untuk melaksanakan tugasnya sebagai tenaga kesehatan untuk lebih terampil dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat di desa.
Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
Untuk mendukung pelaksanaan praktik bidan di komunitas, Bidan diberikan kewenangan yang dibuat berdasarkan Permenkes RI Nomor 1464 /Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan


adalah dengan blog ini,,saya mau sharing ilmu... :)

Bismillahirrahmaanirrahiim... 
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh..

Blog!
sebenarnya bukan barang baru bagi saya. minat untuk menulis sudah ada sejak saya masih duduk di bangku SMP. ( haha.. :D,,bagusnya pertama kali posting bukan curhat!! ) 

intinya Blog ini dibuat untuk berbagi ilmu,mengingat kegiatan mahasiswa dan mahasiswi itu adalah mencari berbagai referensi untuk membuat sebuah makalah atau untuk membuat sebuah materi presentasi..selain itu juga, saya ingin berbagi pengalaman dan berbagi tips untuk perempuan indonesia dari berbagai tingkatan usia....

semoga ini bermanfaat .... :D

Salam....